PLGScwyJoI1dmjPNeEjfB1B30zQIU8yjTdcJPAYT

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

Page Links

Featured Post

Mabiran Tabir di Lantik, Kak Agus : Jalankan Tupoksi Mabi

 

Penyamatan Tanda Jabatan Oleh Ka.Kwarcab Merangin

Tabir- Selasa (31/10/2023) Pelantikan Pengurus MABIRAN, KWARRAN dan Dewan Kerja Ranting  Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Tabir masa bakti 2023 - 2026 di Aula Kantor Camat Tabir diikuti oleh Camat Tabir, Ka.Polsek Tabir, DANRAMIL serta undangan lainnya

.

Dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin Dr. Agus, S.Sos.,M.Hum ditandai penyematan tanda jabatan Ketua Majelis Pembina Ranting (Mabiran) Gerakan Pemuka Tabir, Kak Jalaludin, S.Pd. Camat Tabir melanjutkan pelantikan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Tabir Kak Jaiman, S.Pd

 

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin Kak Agus menyatakan, “Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan,” ungkapnya.

 

Adapun Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada Gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan: a. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral; b. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat; c. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

 

Photo bersama Ka.Kwarcab Kak Agus dengan Mabiran Kwarran dan DKR Tabir

Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat: a. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis; b. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka; c. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana; d. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; e. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka. Demikian sambutan kak Agus pada pelantikan Mabiran, Kwarran dan DKR Tabir.

 

Disamping pelantikan Mabiran dan Kwarran, Pengurus DKR PAW Sisa Masa Bakti 2023-2026 juga dilantik atau dikukuhkan oleh Ka.Kwarran Tabir. (humas/kwrcb/mrg/sgt)

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar